Puluhan Ribu Arsip BPKAD Kaltim Dimusnahkan

img

(Pemusnahan puluhan ribu arsip)

 

SAMARINDA-Dinas Perpustakaan dan Kearsipan daerah   Provinsi Kaltim melakukan pemusnahan ribuan arsip ex Biro Keuangan Sekdaprov Kaltim pada BPKD  Provinsi Kaltim, yang sudah tidak mempunyai nilai guna sekunder.

Pemusnahan ribuan arsip ex Biro Keuangan pada BPKAD Kaltim kurun waktu 2005 (6.426 arsip) sampai dengan 2006 (6.221 arsip), menggunakan dua alat mesin pencacah kertas dipimpin Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan  Daerah Provinsi Kaltim H. Elto mewakili Gubernur Kaltim, didampingi Deputi Bidang informasi dan pengembangan sistem kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia (Anri) Dr.Andi Kasman, yang berlangsung di Gedung Arsip Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang, Kamis (26/11/2020).

H Elto mengakatakan menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada BPKAD Kaltim yang  telah memusnahkan arsip ex Biro Keuangan Sekdaprov Kaltim, kurun waktu 2005 sampai dengan  2006 sebanyak Rp12.647 bekas berdasarkan tujuan Arsip Nasional Republik Indonesia tanggal 17 Maret 2020.

" Oleh karena itu, diharapkan  perangkat daerah lain segera mengikuti jejak positif BPKAD,untuk melakukan pemusnahan arsip dan menyerahkan arsip yang masih bernilai statis kepada dinas perpustakaan Timur," kata Elto.

 Elto juga menghimbau dan mengajak agar pengelolaan arsip dapat dilakukan dengan baik baik untuk kelancaran kerja organisasi.

"Arsip yang baik adalah mudah didapat dan bisa menjadi bukti apabila ada  permasalahan hukum dan sebagai pijakan dalam rencana kebijakan pimpinan,  samping menjadi Catatan sejarah untuk generasi mendatang," tandasnya.

Elto menambahkan, pengarsipan pada setiap perangkat daerah hendaknya dikelola diatur dan dikendalikan dan data dan informasi yang ada harus disimpan menurut sistem tertentu.

"Semua pengolah harus bertanggung jawab dan jika suatu saat ingin dicari maka akan mudah ditemukan, secara langsung memperlancar urusan pekerjaan," kata Elto.

Andi Kasman memberikan apresiasi kepada Pemprov Kaltim melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan daerah telah melakukan pemusnahan arsip ex  Biro Keuangan, dan ini sudah sesuai prosedur, dimana sebelumnya  telah dibentuk tim penilai arsip dan itu sudah dilakukan gubernur Kaltim. Kemudian hasil penilaian dikirim dan meminta persetujuan arsip nasional, yang kemudian sudah dilakukan verifikasi

atau afresel mana arsip yang boleh dimusnakan mana yang tidak, serta arsip mana yang harus dipemanenkan.

"Pemprov Kaltim sudah melakulan prosedur hukum dan tidak melanggar perundang-undangan terkait dengan pemusnahan arsip ex Biro Keuaangan Sekdaprov Kaltim, oleh karena itu, kami ucapkan selamat kepada Pemprov Kaltim yang telah mengikuti peraturan dan mandat Undang-undang bidang kearsipan," kata Andi Kasman.(mar/poskotakaltimnews.com)